Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 116/2025 tentang SMA Unggul Garuda, Fokus Cetak Talenta Sains dan Teknologi

Evaluasi dan Pendanaan
Perpres juga mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi wajib melakukan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sedikitnya setiap enam bulan dan melaporkannya kepada Presiden.
“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 20.
Adapun pendanaan program ini dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber sah lainnya yang tidak mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berharap SMA Unggul Garuda menjadi pusat pembinaan talenta unggul yang mampu memperkuat daya saing Indonesia di bidang sains dan teknologi.***
Sumber : Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia












