Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 116/2025 tentang SMA Unggul Garuda, Fokus Cetak Talenta Sains dan Teknologi

Penerimaan peserta didik terbuka bagi siswa dari seluruh Indonesia dengan mempertimbangkan kemampuan akademik, latar belakang ekonomi, asal wilayah, dan daya tampung sekolah.
“Seleksi penerimaan peserta didik baru meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi ketentuan Pasal 16.
2. SMA Unggul Garuda Transformasi
Model ini merupakan pengembangan dari SMA atau madrasah aliyah (MA) yang sudah ada, baik milik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat.
Sekolah yang dapat ditetapkan sebagai SMA Unggul Garuda Transformasi harus memenuhi kriteria minimal, antara lain berlokasi di Indonesia, terakreditasi A, serta memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, atau internasional.
Kemendiktisaintek memberikan pengayaan berupa pelatihan manajemen sekolah, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan peserta didik.












