Pemerintah Tegaskan Perjanjian Dagang RI–AS Tetap Berjalan Pascaputusan Supreme Court AS

BICARA POLITIK – Pemerintah memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan terbaru terkait kebijakan tarif global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Airlangga menjelaskan, putusan Supreme Court of the United States berkaitan dengan pembatalan tarif global serta pengembalian (reimbursement) tarif kepada sejumlah korporasi.

Namun, kesepakatan bilateral Indonesia–AS memiliki mekanisme tersendiri sehingga tidak terdampak langsung oleh putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup