Pemerintah Tegaskan Perjanjian Dagang RI–AS Tetap Berjalan Pascaputusan Supreme Court AS

“Perjanjian ini bersifat antarnegara dan tetap berproses. Dalam klausulnya, kesepakatan berlaku 60 hari setelah ditandatangani, dengan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi terkait. Di Amerika bisa dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia dengan DPR,” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id pada Senin, 23 Februari 2026.

Dalam kesepakatan itu, Indonesia meminta agar skema tarif 0 persen yang telah disetujui untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan.

Produk agrikultur seperti kopi dan kakao termasuk dalam daftar yang memperoleh fasilitas tersebut melalui executive order.

“Indonesia sudah menandatangani perjanjian. Jika negara lain dikenakan tarif 10 persen, kami meminta komoditas yang sudah 0 persen tetap berlaku,” kata Airlangga.

Selain sektor pertanian, fasilitas tarif 0 persen juga mencakup sejumlah komponen rantai pasok industri, antara lain elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, dan produk turunannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup