Pemerintah Tegaskan Perjanjian Dagang RI–AS Tetap Berjalan Pascaputusan Supreme Court AS

Pemerintah kini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk kebijakan lanjutan otoritas AS terhadap negara-negara yang telah meneken perjanjian serupa.

Airlangga menegaskan akan ada perbedaan perlakuan antara negara yang sudah menandatangani kesepakatan dan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki posisi strategis.

Terkait kebijakan tarif sementara sebesar 10 persen selama 150 hari, pemerintah menilai situasi tersebut lebih menguntungkan dibandingkan skema sebelumnya.

Sementara itu, Teddy Indra Wijaya mengungkapkan sebelum putusan Mahkamah Agung AS terbit, Indonesia telah menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.

“Setelah putusan itu, dari 19 persen menjadi 10 persen tentu secara hitung-hitungan lebih baik. Namun pada prinsipnya, Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan. Kami sudah mengantisipasi risiko,” ujar Teddy.

Para menteri telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup