Polda Lampung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Selain proses hukum, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung lebih lanjut dampak kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara, termasuk kemungkinan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam pengolahan emas.
Kapolda menegaskan, penyidikan perkara ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal karena selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan,” tegasnya.
Polda Lampung turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Provinsi Lampung. ***













