Polda Lampung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

BICARA POLITIK – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Mapolda Lampung pada, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia didampingi Wakapolda Lampung Sumarto, serta pejabat TNI, yakni Andrian Susanto dan David Medion.
Menurut Kapolda, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar hukum, merusak lingkungan, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.













