Polda Lampung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.

Kapolda menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dengan luas area mencapai sekitar 200 hektare.

Jika dihitung dari potensi produksinya, kegiatan tambang ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan sangat besar.

Dengan asumsi satu mesin menghasilkan sekitar lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari.

“Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal itu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Helfi.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup