Polda Lampung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

“Dalam operasi yang dilakukan Ditreskrimsus pada Minggu (8/3), petugas mengamankan 24 orang dari lokasi tambang emas ilegal di lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 di Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih berstatus saksi dan masih didalami,” ujar Helfi.
Penertiban dilakukan di tujuh titik penambangan di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang masih berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN.
Lokasi tersebut antara lain berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura Kilometer 6 dan Kilometer 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah alat berat dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.













