Polda Lampung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

BICARA POLITIK – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Mapolda Lampung pada, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia didampingi Wakapolda Lampung Sumarto, serta pejabat TNI, yakni Andrian Susanto dan David Medion.
Menurut Kapolda, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar hukum, merusak lingkungan, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Dalam operasi yang dilakukan Ditreskrimsus pada Minggu (8/3), petugas mengamankan 24 orang dari lokasi tambang emas ilegal di lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 di Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih berstatus saksi dan masih didalami,” ujar Helfi.
Penertiban dilakukan di tujuh titik penambangan di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang masih berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN.
Lokasi tersebut antara lain berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura Kilometer 6 dan Kilometer 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah alat berat dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.

Kapolda menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dengan luas area mencapai sekitar 200 hektare.
Jika dihitung dari potensi produksinya, kegiatan tambang ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan sangat besar.
Dengan asumsi satu mesin menghasilkan sekitar lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari.
“Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal itu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Helfi.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Selain proses hukum, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung lebih lanjut dampak kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara, termasuk kemungkinan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam pengolahan emas.
Kapolda menegaskan, penyidikan perkara ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal karena selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan,” tegasnya.
Polda Lampung turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Provinsi Lampung. ***












