DPR Sahkan 5 Calon Dewan Komisioner OJK 2026–2031, Puan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

Proses uji kelayakan terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK telah dilaksanakan sehari sebelumnya, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dari sepuluh nama yang diajukan kepada DPR, lima kandidat dinyatakan lolos setelah melalui tahapan seleksi di Komisi XI.
Penetapan tersebut dilakukan untuk mengisi jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK yang akan menjalankan masa tugas pada periode 2026–2031, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pengambilan keputusan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selanjutnya, DPR akan menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti melalui proses pelantikan.













