Perpanjangan Kontrak Freeport dan ExxonMobil Dongkrak Porsi Negara, Kepemilikan Saham RI Diproyeksi Naik Jadi 63 Persen

Di sektor migas, pemerintah juga menjajaki perpanjangan kerja sama dengan ExxonMobil hingga 2055.
Skema tersebut mencakup rencana tambahan investasi sekitar USD10 miliar guna menjaga dan meningkatkan lifting minyak yang saat ini berkisar 170–185 ribu barel per hari.
Pemerintah memastikan seluruh proses negosiasi di sektor tambang dan migas tetap berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Tentu dalam bernegosiasi kami akan mengedepankan kepentingan negara lebih ke depan karena pasal 33, (UUD) 1945 sebagaimana apa yang diarahkan dan diperintahkan oleh Bapak Presiden adalah kita harus mengedepankan kepentingan negara,” tandas Bahlil.
Melalui perpanjangan kontrak ini, pemerintah menargetkan peningkatan kepemilikan, optimalisasi penerimaan negara, serta keberlanjutan produksi energi dan mineral strategis demi memperkuat posisi Indonesia di sektor energi global.***













