Perpanjangan Kontrak Freeport dan ExxonMobil Dongkrak Porsi Negara, Kepemilikan Saham RI Diproyeksi Naik Jadi 63 Persen

BICARA POLITIK – Pemerintah memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional melalui perpanjangan kontrak di sektor tambang dan migas.

Langkah ini sekaligus meningkatkan porsi kepemilikan serta potensi penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah akan menaikkan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041.

“Perpanjangannya kita lakukan dengan maksud agar bisa dilakukan eksplorasi di awal dengan menambah 12 persen saham kepada negara. Jadi dilakukan divestasi 12 persen ini tanpa ada biaya apapun khususnya untuk pengambilalihan 12 persen,” ujar Bahlil di Washington, D.C., pada Jumat, 20 Februari 2026.

Selain peningkatan kepemilikan saham, pemerintah menargetkan kenaikan signifikan penerimaan negara melalui optimalisasi royalti, pajak, serta kontribusi bagi pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil.

“Dengan demikian maka penciptaan lapangan pekerjaan dapat bertambah, yang eksistensi bertahan pendapatan negara juga bertambah, begitupun royalti PNBB dan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Bahlil menegaskan, dalam perpanjangan kontrak hingga 2041, pendapatan negara harus lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya, termasuk dari sektor emas dan komoditas lainnya.

“Di dalam perpanjangan 2041 nantinya diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini. Termasuk dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas. Ini biar tidak disalah terjemahkan lain-lain oleh saudara-saudara saya yang ada di Tanah Air,” ujarnya.

Selama dua tahun terakhir, pemerintah bersama MIND ID dan Freeport-McMoRan melakukan negosiasi intensif untuk memastikan keberlanjutan operasi tambang di Papua. Puncak produksi Freeport diproyeksikan terjadi pada 2035.

“Kita tahu bahwa konsentrat Freeport sekarang memproduksi 1 tahun pada saat belum terjadi musibah, Itu mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat daripada tembaga yang menghasilkan kurang lebih sekitar 900 ribu lebih tembaga dan kurang lebih sekitar 50 sampai 60 ton emas,” ucapnya.

Di sektor migas, pemerintah juga menjajaki perpanjangan kerja sama dengan ExxonMobil hingga 2055.

Skema tersebut mencakup rencana tambahan investasi sekitar USD10 miliar guna menjaga dan meningkatkan lifting minyak yang saat ini berkisar 170–185 ribu barel per hari.

Pemerintah memastikan seluruh proses negosiasi di sektor tambang dan migas tetap berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Tentu dalam bernegosiasi kami akan mengedepankan kepentingan negara lebih ke depan karena pasal 33, (UUD) 1945 sebagaimana apa yang diarahkan dan diperintahkan oleh Bapak Presiden adalah kita harus mengedepankan kepentingan negara,” tandas Bahlil.

Melalui perpanjangan kontrak ini, pemerintah menargetkan peningkatan kepemilikan, optimalisasi penerimaan negara, serta keberlanjutan produksi energi dan mineral strategis demi memperkuat posisi Indonesia di sektor energi global.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup