MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU soal Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

Padahal, Google Play Store diketahui menguasai sekitar 93 persen pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia.
Setelah melalui rangkaian persidangan hingga pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Atas putusan tersebut, Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2025.
Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, pengadilan menolak seluruh permohonan keberatan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.
Google kemudian mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung.













