MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU soal Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

Ia menjelaskan, dalam putusan sebelumnya KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan sejumlah perubahan kebijakan dalam layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.
“Putusan tersebut juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing serta memberikan kesempatan kepada para pengembang aplikasi menggunakan skema User Choice Billing dengan pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun,” kata Deswin.
Perkara ini bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk maupun layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara efektif pada 1 Juni 2022. KPPU kemudian memutuskan melakukan penyelidikan setelah rapat komisi pada 14 September 2022 menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.













