MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU soal Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

Dalam kebijakan tersebut, pengembang aplikasi yang mendistribusikan produknya melalui Google Play Store diwajibkan menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing dan tidak diperbolehkan menawarkan metode pembayaran alternatif.
Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang terjadi di platform tersebut.
Perkara ini kemudian masuk tahap persidangan di KPPU melalui sidang pemeriksaan pendahuluan pada 28 Juni 2024 dengan nomor perkara 03/KPPU-I/2024.
Dalam persidangan, investigator KPPU memaparkan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi pengembang aplikasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kebijakan tersebut berpotensi menciptakan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengembang maupun konsumen.













