MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU soal Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

BICARA POLITIK – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, majelis hakim memutuskan menolak kasasi tersebut pada 10 Maret 2026. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Google kini berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan putusan MA tersebut menutup seluruh upaya hukum yang diajukan Google dalam perkara terkait kebijakan Google Play Billing System di platform Google Play Store.

“Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka putusan KPPU atas perkara Google Play Billing telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh Google LLC,” ujar Deswin dalam keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup