Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang, 4 Tersangka Diamankan

“Total barang bukti yang kami sita mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton, yang ditemukan di tiga truk dan dua gudang di wilayah Tangerang,” ungkap Setyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, daging tersebut dinyatakan tidak layak konsumsi.
“Hasil uji menunjukkan warna daging tidak normal, berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman melebihi ambang batas. Dengan kondisi tersebut, daging tidak layak diedarkan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan empat tersangka, yakni IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kembali menjual daging tersebut ke pedagang pasar.
Para tersangka diduga telah memperdagangkan daging impor kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan tingginya kebutuhan pangan menjelang hari besar keagamaan.













