URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang, 4 Tersangka Diamankan

“Daging tersebut diperoleh sejak 2022. Sebagian sudah terjual, sedangkan sisanya yang kedaluwarsa kembali dipasarkan dengan harga Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram,” kata Setyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pangan dan Perdagangan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran pangan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar. ***
Halaman
Tinggalkan Balasan
Tutup













