Transformasi Digital Bapenda Jabar: Aplikasi SEMAR Siap Kawal Transparansi Pajak Air Permukaan 2026

Klarifikasi Polemik PAP PAM Jaya: Terganjal Batas Administrasi
Dalam kesempatan yang sama, Asep Supriatna turut menjawab polemik mengenai potensi pajak dari perusahaan air milik DKI Jakarta, PAM Jaya.
Sebelumnya, DPRD Jawa Barat sempat menyoroti pengambilan air dari Waduk Jatiluhur oleh perusahaan tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman mendalam, Bapenda menyimpulkan bahwa Pemprov Jabar tidak memiliki dasar hukum untuk memungut PAP dari PAM Jaya.
Pasalnya, titik pengambilan air (intake) perusahaan tersebut ternyata secara administrasi berada di wilayah DKI Jakarta, bukan di Jawa Barat.
“Meskipun sumber airnya berasal dari Waduk Jatiluhur yang ada di Jawa Barat, titik pengambilan atau intake-nya ada di Jakarta. Berdasarkan aturan, kami tidak bisa memungut pajaknya,” jelas Asep secara lugas.












