Transformasi Digital Bapenda Jabar: Aplikasi SEMAR Siap Kawal Transparansi Pajak Air Permukaan 2026

Tugas utama mereka adalah memverifikasi langsung volume pengambilan air pada 878 titik intake, baik yang bersifat aktif maupun pasif.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa para petugas ini akan ditempatkan di setiap kantor Samsat.
Dengan demikian, setiap wilayah kerja memiliki “mata dan telinga” untuk menyisir perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan secara mendetail.
“Jika dulu kami hanya menerima data dari dinas teknis seperti SDA atau ESDM, kini kami memiliki tim internal sendiri. Petugas akan mengecek langsung meter air di objek pajak, terutama di sektor industri,” ungkap Asep Supriatna pada Selasa, 10 Maret 2026.
Implementasi UU HKPD: Pajak yang Lebih Adil dan Akuntabel
Kebijakan pengawasan ketat melalui SEMAR ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).












