Close Menu
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Regional

Kanwil KemenHAM Jabar Cek Langsung Cikopo, Persyaratan Pendirian Gereja GKPS Disebut Terpenuhi

RedaksiBy RedaksiOktober 9, 2026Updated:Oktober 13, 2026

BIPOL – Polemik pendirian Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, mendapat perhatian dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat.

Bersama perwakilan Kementerian Agama dan sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pihak Kanwil KemenHAM Jabar datang langsung ke Purwakarta untuk meninjau persoalan tersebut, Jumat (9/10/2026).

Kedatangan rombongan yang dipimpin Hasbullah Fudail itu diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.

Pertemuan tersebut berlangsung setelah pernyataan tegas Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein, mengenai izin pendirian gereja tersebut menjadi perhatian publik di media sosial.

“Pada siang hari ini saya kedatangan tamu dari Kanwil KemenHAM, Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan FKUB terkait dengan permasalahan pendirian gereja yang ada di Purwakarta,” ujar Sekda Purwakarta, Sri Jaya Midan.

Ia mengatakan, penjelasan lebih lanjut mengenai hasil kajian dan peninjauan akan disampaikan langsung oleh Hasbullah selaku perwakilan Kanwil KemenHAM Jawa Barat.

“Untuk lebih jelasnya karena rekan-rekan sudah mendengar statement Pak Bupati, kami tidak lagi mengeluarkan statement dan akan dijelaskan oleh Pak Hasbullah sebagai Kanwil KemenHAM Jabar.”ucapnya.

Dalam keterangannya, Hasbullah menegaskan, pihaknya sudah melakukan kajian regulasi dan pengecekan langsung ke lokasi di Cikopo.

Dari sisi legal standing, ia menegaskan negara menjamin kebebasan beragama.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, semua warga negara mempunyai kebebasan menjalankan agama dan ibadah sesuai Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur kebebasan beragama dan beribadah,” tegas Hasbullah.

Untuk teknisnya, itu diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah.

“Dari sisi legal sesuai peraturan perundang-undangan, saya lihat semua regulasi sudah ditempuh dan tidak ada persoalan,” ujarnya sambil menunjukkan berkas rekomendasi di hadapan wartawan.

Hasbullah bahkan menyebut sudah turun langsung ke Cikopo.

“Kami mengecek warga di situ, enggak ada persoalan. Mereka menerima sebagai sebuah realitas sosial bahwa perbedaan menjadi sebuah hal yang harus kita terima,” katanya.

hasbullah juga menyoroti stigma Jawa Barat sebagai daerah intoleran.

“Makanya kami berkewajiban untuk menjaga kondusifitas bahwa itu tidak sebenarnya ada. Ada orang-orang tertentu yang mungkin tidak setuju, tapi masyarakat di situ secara tidak ada persoalan,” tegasnya.

Ia merinci, persyaratan pendirian rumah ibadah sudah terlampaui:

Minimal 90 jemaat dan minimal 60 dukungan warga sekitar sudah terpenuhi, bahkan lebih dari 90.

“Termasuk tentang status tanah dan sebagainya itu sudah mereka punya,” tambahnya.

“Sekali lagi bahwa negara harus hadir melindungi siapapun tanpa memandang agama. Jadi ketika ada perlakuan diskriminatif, tentu negara harus datang memberi perlindungan kepada mereka yang secara hukum sudah memenuhi syarat.”pungkasnya.

Share. Facebook Telegram Threads WhatsApp

Related Posts

Tanggulangi Aksi Kriminalitas, Bupati Purwakarta Om Zein Aktifkan Kembali Siskamling

Oktober 15, 2026

Sekda Purwakarta Buka Rakor Ekosistem Halal, UMKM Didorong Naik Kelas Jelang Wajib Halal 2026

Oktober 13, 2026

Sekda Purwakarta Hadiri Rapat Banggar DPRD, Pembahasan Pendapatan APBD 2027 Jadi Fokus

Oktober 12, 2026

Sekda Purwakarta Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Stabilitas Harga Jadi Perhatian

Oktober 12, 2026

HUT ke-81 TNI di Purwakarta, Sinergi Bersama Rakyat Jadi Kekuatan

Oktober 5, 2026

Peluncuran Pengiriman 500 Ribu Genteng di Plered, Langkah Strategis Pemberdayaan UMKM

Oktober 2, 2026
Berita Terpopuler

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

By RedaksiAgustus 31, 2026

Viral WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Aldy-Feny Rugi Rp85,5 Juta dan Resmi Lapor Polisi

By RedaksiMei 25, 2026

Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Integritas dan Hormati Proses Hukum

By RedaksiMaret 16, 2026

Skema Kemitraan Dongkrak Program MBG, 24.000 SPPG Kini Beroperasi di Seluruh Indonesia

By RedaksiFebruari 24, 2026

Dedi Mulyadi Touring Keliling Jabar Naik Moge 1.200cc, Ternyata Ini Motornya!

By RedaksiFebruari 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
© 2026 Bicarapolitik.id.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.