Transformasi Digital Bapenda Jabar: Aplikasi SEMAR Siap Kawal Transparansi Pajak Air Permukaan 2026

Regulasi tersebut menetapkan bahwa pajak air permukaan dipungut oleh pemerintah provinsi melalui mekanisme official assessment.

Artinya, pemerintah daerah memegang kendali penuh dalam menentukan besaran pajak berdasarkan data riil, bukan sekadar perkiraan.

Langkah ini menjamin prinsip keadilan; pengusaha membayar sesuai dengan volume air yang mereka ambil dari alam.

Transformasi ini juga memperkuat akuntabilitas publik, di mana setiap rupiah yang masuk ke kas daerah memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Target Pendapatan dan Perbandingan Sektor Pajak

Meskipun inovasi terus digeber, Bapenda mengakui bahwa kontribusi Pajak Air Permukaan Jawa Barat 2026 masih tergolong kecil dibandingkan sektor otomotif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup