Orangtua Dukung Langkah Pemerintah Batasi Akses Medsos Bagi Anak Mulai Maret 2026

BICARA POLITIK – Pemerintah akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik Komdigi Marroli J. Indarto mengatakan, saat aturan itu diterapkan, anak-anak usia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun media sosial, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, di antaranya pornografi, perundungan siber, penipuan secara daring, hingga adiksi digital. Dengan demikian, anak-anak perlu dilindungi dari ancaman tersebut.
“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, pada Jumat, 6 Maret 2026.
Aturan ini juga dapat mengurangi anak-anak dari terpaan iklan di dunia digital.













