Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 116/2025 tentang SMA Unggul Garuda, Fokus Cetak Talenta Sains dan Teknologi

BICARA POLITIK – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda.
Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah meningkatkan mutu pendidikan menengah sekaligus menyiapkan sumber daya manusia unggul, khususnya di bidang sains dan teknologi.
Melalui SMA Unggul Garuda, siswa diproyeksikan melanjutkan studi ke perguruan tinggi terbaik pada bidang prioritas pembangunan nasional.
Dalam beleid itu disebutkan, “SMA Unggul Garuda merupakan satuan pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan berkompetensi tinggi di bidang sains dan teknologi serta mampu melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.”
Tiga Pilar Utama
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda bertumpu pada tiga pilar.
Pertama, pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi siswa dari beragam latar belakang daerah dan sosial ekonomi.
Kedua, pembentukan karakter sebagai inkubator calon pemimpin masa depan Indonesia.
Ketiga, penguatan prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat melalui pendidikan berkualitas tinggi dan pembinaan karakter pelayanan.
Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Dua Skema: Baru dan Transformasi
Perpres mengatur dua model penyelenggaraan, yakni SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi.
1. SMA Unggul Garuda Baru
Sekolah ini dibangun dan dikelola langsung pemerintah pusat dengan standar khusus. Kurikulumnya mengacu pada standar nasional pendidikan serta dilengkapi kurikulum pengayaan yang ditetapkan Mendiktisaintek.
Penerimaan peserta didik terbuka bagi siswa dari seluruh Indonesia dengan mempertimbangkan kemampuan akademik, latar belakang ekonomi, asal wilayah, dan daya tampung sekolah.
“Seleksi penerimaan peserta didik baru meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi ketentuan Pasal 16.
2. SMA Unggul Garuda Transformasi
Model ini merupakan pengembangan dari SMA atau madrasah aliyah (MA) yang sudah ada, baik milik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat.
Sekolah yang dapat ditetapkan sebagai SMA Unggul Garuda Transformasi harus memenuhi kriteria minimal, antara lain berlokasi di Indonesia, terakreditasi A, serta memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, atau internasional.
Kemendiktisaintek memberikan pengayaan berupa pelatihan manajemen sekolah, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan peserta didik.
Evaluasi dan Pendanaan
Perpres juga mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi wajib melakukan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sedikitnya setiap enam bulan dan melaporkannya kepada Presiden.
“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 20.
Adapun pendanaan program ini dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber sah lainnya yang tidak mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berharap SMA Unggul Garuda menjadi pusat pembinaan talenta unggul yang mampu memperkuat daya saing Indonesia di bidang sains dan teknologi.***
Sumber : Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia












