Terungkap, Pesan Terakhir Aipda Dianita Sebelum Dijemput Polisi Terkait Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Proses penyidikan masih terus dikembangkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup