Terungkap, Pesan Terakhir Aipda Dianita Sebelum Dijemput Polisi Terkait Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

BICARA POLITIK – Nama Aipda Dianita Agustina menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan kasus dugaan narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Ketua RT setempat, Eka Media, menyebut Dian dikenal sebagai pribadi ramah dan terbuka terhadap tetangga di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Sehari-harinya baik, kalau bertemu selalu saling menyapa,” ujar Eka, dikutip dari wartakota.tribunnews.com pada Rabu, 18 Februari 2026.
Ia mengatakan Dian telah tinggal di lingkungan tersebut selama dua hingga tiga tahun bersama dua anaknya.
Suaminya diketahui telah meninggal dunia karena sakit. Lingkungan perumahan berbentuk klaster dengan aktivitas warga yang padat membuat interaksi antarwarga tidak terlalu intens.
“Namanya juga klaster, berangkat kerja masih gelap, pulang juga sudah malam. Jarang ketemu, paling ngobrol sebentar kalau sama-sama di depan rumah,” katanya.
Peristiwa penjemputan terjadi pada Rabu malam. Berdasarkan informasi dari petugas keamanan perumahan, sekitar enam mobil mendatangi rumah Dian.
“Kalau dari sekuriti ada enam mobil. Isinya berapa orang kurang tahu,” ujar Eka.
Ia tidak berada di lokasi saat kejadian. Menurut keterangan yang diterimanya, kedatangan rombongan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan karena sama-sama anggota kepolisian.
“Karena yang datang polisi dan yang bersangkutan juga polisi, jadi sekuriti tidak banyak bertanya. Kami pikir hanya rekan kerja,” jelasnya.
Tidak ada pemberitahuan khusus kepada pengurus lingkungan terkait kegiatan tersebut.
Sejak malam itu, Dian belum kembali ke rumahnya. Keesokan harinya, kedua anaknya dijemput keluarga dari pihak orang tua.
“Setahu saya, besoknya anak-anaknya dijemput orang tuanya. Sekarang rumahnya kosong,” kata Eka.
Ia berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan fakta sebenarnya dapat terungkap.
Pesan Terakhir Sebelum Pergi
Petugas keamanan perumahan, Udi, juga mengenal Dian secara pribadi. Ia menilai polwan tersebut tidak pernah bermasalah dengan warga.
Menurut Udi, sebelum meninggalkan rumah pada malam penjemputan, Dian sempat menyampaikan pesan singkat.
“Dia bilang, ‘Pak, tolong matikan mesin air Sanyo ya,’” ujar Udi menirukan ucapan Dian.
Pesan itu disampaikan dari dalam mobil dengan kaca terbuka saat kendaraan berada di dekat gerbang klaster.
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka
Sementara itu, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Kasus ini terungkap pada Rabu (11/2/2026) sore di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Banten, setelah Tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik untuk pemeriksaan.
Dari hasil interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai koper putih yang diduga berisi narkotika dan kemudian ditemukan di kediaman Dian di Curug, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin.
Penyidik juga memeriksa Miranti Afriana dan Aipda Dianita untuk mendalami peran masing-masing pihak.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Proses penyidikan masih terus dikembangkan.***












