URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Sidang Kode Etik Polda Maluku Putuskan Bripda MS Di-PTDH, Polri Tegaskan Komitmen Institusi

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.
Majelis Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan pelanggar sebagai tindakan tercela.
Selain penempatan di tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026, majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya.
Polda Maluku menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***
Halaman
Tinggalkan Balasan
Tutup













