Sidang Kode Etik Polda Maluku Putuskan Bripda MS Di-PTDH, Polri Tegaskan Komitmen Institusi

Sebagai bentuk pengawasan, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Polda Maluku juga mendapat asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam jalannya persidangan.

Sidang Komisi Kode Etik digelar pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 14.00 WIT dan berakhir pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 03.30 WIT di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku. Total durasi persidangan mencapai sekitar 13 jam 30 menit.

Sejumlah pengawas eksternal turut hadir, di antaranya perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa Bripda berinisial MS didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup