Sidang Kode Etik Polda Maluku Putuskan Bripda MS Di-PTDH, Polri Tegaskan Komitmen Institusi

BICARA POLITIK – Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Penegasan itu disampaikan usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.
Dadang mengungkapkan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi penuh terhadap penanganan perkara tersebut.
Ia memastikan proses berjalan tegas, transparan, dan akuntabel demi menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Dadang, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Sebagai bentuk pengawasan, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Polda Maluku juga mendapat asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam jalannya persidangan.
Sidang Komisi Kode Etik digelar pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 14.00 WIT dan berakhir pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 03.30 WIT di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku. Total durasi persidangan mencapai sekitar 13 jam 30 menit.
Sejumlah pengawas eksternal turut hadir, di antaranya perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa Bripda berinisial MS didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.
Majelis Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan pelanggar sebagai tindakan tercela.
Selain penempatan di tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026, majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya.
Polda Maluku menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***












