Komnas HAM Desak Proses Pidana Bripda MS Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Bocah di Tual, PTDH Dinilai Belum Cukup

Anis juga meminta perhatian serius dari Kapolri agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Ia menekankan pentingnya langkah tegas untuk memutus praktik impunitas dalam penanganan pelanggaran oleh aparat.
“Dan kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas,” tuturnya.
Sebelumnya, Bripda MS dijatuhi sanksi PTDH setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam sidang yang berlangsung sekitar 14 jam.
Namun, Komnas HAM menegaskan bahwa sanksi administratif tersebut tidak menghapus kewajiban penegakan hukum pidana demi menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya.***













