Komnas HAM Desak Proses Pidana Bripda MS Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Bocah di Tual, PTDH Dinilai Belum Cukup

BICARA POLITIK – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) belum cukup untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan pelajar hingga meninggal dunia di Tual, Maluku.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan proses etik internal di institusi kepolisian tidak boleh menjadi akhir penanganan perkara.
Ia menilai proses pidana tetap harus berjalan guna menjamin akuntabilitas dan mencegah impunitas dalam kasus yang menghilangkan nyawa warga sipil.
“Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Anis di Jakarta, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Menurutnya, penegakan hukum pidana penting untuk memastikan setiap aparat yang terlibat dalam pelanggaran serius, terutama yang menyangkut hak hidup, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













