URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Komnas HAM Desak Proses Pidana Bripda MS Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Bocah di Tual, PTDH Dinilai Belum Cukup

Anis menegaskan, hak hidup merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Terlebih, korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Komnas HAM melalui perwakilannya di Maluku telah melakukan pemantauan langsung, termasuk mengikuti sidang etik di Polda Maluku.
Selain itu, tim dari pusat juga berencana turun langsung ke lapangan untuk memperdalam pengumpulan data dan informasi.
“Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu,” ujarnya.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Tutup













