Pemprov Jabar Siapkan Pendampingan Hukum dan Psikologis bagi 12 Korban Dugaan TPPO di NTT

Berdasarkan keterangan Suster Ika, proses penyelamatan bermula pada 20 Januari 2026 setelah salah satu korban mengirim pesan WhatsApp untuk meminta bantuan.
Korban mengaku tertekan, mengalami depresi, dan tidak diperbolehkan keluar dari kamar tempatnya bekerja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 21 Januari 2026 Suster Ika bersama tim TRUK-F berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka guna melakukan penyelamatan secara prosedural dan persuasif.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warganya, KDM bersama Kepala Dinas P3AKB Jabar, Tim Hukum Jabar Istimewa, Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar, serta Bupati Purwakarta dan Bupati Cianjur, bertolak ke NTT untuk menjemput para korban.
Proses penjemputan dimulai sejak Minggu, 22 Februari 2026, dan para korban dijadwalkan tiba di Jawa Barat pada Rabu, 25 Februari 2026.













