Menkeu Purbaya Perpanjang Penempatan Rp200 Triliun di Bank BUMN hingga September 2026 demi Jaga Likuiditas

BICARA POLITIK – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah memperpanjang masa penempatan dana Rp200 triliun di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga September 2026.
Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga likuiditas perbankan sekaligus memperkuat dorongan pertumbuhan ekonomi nasional melalui ekspansi kredit.
Awalnya, saat kebijakan diluncurkan pada 13 September 2025, pemerintah menetapkan tenor penempatan dana selama enam bulan.
Artinya, dana tersebut semestinya jatuh tempo pada 13 Maret 2026.
Namun, hasil rapat koordinasi terbaru antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia memutuskan tenor penempatan diperpanjang enam bulan ke depan.
“Kami bertemu Gubernur BI pada Jumat pekan lalu untuk konsolidasi kebijakan. Penempatan Rp200 triliun yang jatuh tempo 13 Maret akan langsung diperpanjang enam bulan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, pada Senin, 23 Februari 2026.












