BPJPH Tegaskan Produk AS di Indonesia Kantongi Dua Label Halal Lewat Skema MRA

BICARA POLITIK – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan setiap produk asal Amerika Serikat (AS) yang beredar di Indonesia tetap memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan mengantongi dua pengakuan sekaligus.
Ketentuan tersebut tetap berlaku setelah disepakatinya perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS di Washington DC pekan lalu.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menjelaskan, label halal dari otoritas Amerika akan berdampingan dengan label halal Indonesia melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA).
“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” ujar Babe Haikal, pada Senin, 23 Februari 2026.
MRA merupakan bentuk saling pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen ketat.













