BPJPH Tegaskan Produk AS di Indonesia Kantongi Dua Label Halal Lewat Skema MRA

“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” katanya.

BPJPH menegaskan, kerja sama perdagangan internasional tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar halal nasional.

Skema MRA justru memperkuat sistem pengawasan dengan tetap menjaga kepastian hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup