BPJPH Tegaskan Produk AS di Indonesia Kantongi Dua Label Halal Lewat Skema MRA

BICARA POLITIK – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan setiap produk asal Amerika Serikat (AS) yang beredar di Indonesia tetap memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan mengantongi dua pengakuan sekaligus.
Ketentuan tersebut tetap berlaku setelah disepakatinya perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS di Washington DC pekan lalu.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menjelaskan, label halal dari otoritas Amerika akan berdampingan dengan label halal Indonesia melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA).
“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” ujar Babe Haikal, pada Senin, 23 Februari 2026.
MRA merupakan bentuk saling pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen ketat.
Kerja sama serupa telah lama terjalin dengan sejumlah lembaga halal di Amerika Serikat.
Dengan skema tersebut, produk yang sudah mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang diakui tidak perlu menjalani pemeriksaan dari awal saat masuk ke Indonesia. Produk cukup melalui proses registrasi.
“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” tegasnya.
Babe Haikal mengimbau masyarakat agar tidak ragu terhadap produk AS selama telah memenuhi ketentuan label halal sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi menyebut pengakuan sertifikasi halal dengan lembaga di AS sudah berlangsung sejak otoritas halal masih berada di bawah MUI.
“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” katanya.
BPJPH menegaskan, kerja sama perdagangan internasional tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar halal nasional.
Skema MRA justru memperkuat sistem pengawasan dengan tetap menjaga kepastian hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia.***












