Bareskrim Polri Rampas Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

BICARA POLITIK – Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online dengan total nilai mencapai Rp58,18 miliar. Aset tersebut kemudian diserahkan kepada negara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Proses eksekusi tersebut sekaligus menjadi implementasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.

“Eksekusi ini merupakan bagian dari penanganan aset yang berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Himawan dikutip pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menambahkan, penyitaan dan perampasan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup