Mantan Kapolres Terseret Jaringan Narkoba! Polri Tegas: Tak Ada Ampun Meski Internal Sendiri

BICARA POLITIK – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan anggota internal. (16/02/26)

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.

Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kadivhumas menegaskan bahwa sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat umum maupun oleh personel kepolisian sendiri.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN.

Dari rumah pribadi mereka ditemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

Pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.

Dari keterangan AKP ML, muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.

Dari lokasi itu, ditemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka meskipun berasal dari internal Polri.

Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB guna menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini diperkirakan telah beroperasi sejak Agustus 2025.

Polri memastikan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat, baik melalui proses pidana maupun kode etik.

Institusi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup