Close Menu
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Uncategorized

Mantan Kapolres Terseret Jaringan Narkoba! Polri Tegas: Tak Ada Ampun Meski Internal Sendiri

RedaksiBy RedaksiFebruari 16, 2026

BICARA POLITIK – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan anggota internal. (16/02/26)

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.

Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kadivhumas menegaskan bahwa sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat umum maupun oleh personel kepolisian sendiri.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN.

Dari rumah pribadi mereka ditemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

Pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.

Dari keterangan AKP ML, muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.

Dari lokasi itu, ditemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka meskipun berasal dari internal Polri.

Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB guna menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini diperkirakan telah beroperasi sejak Agustus 2025.

Polri memastikan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat, baik melalui proses pidana maupun kode etik.

Institusi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.***

aparat kapolres narkoba Polisi Polri tersangka
Share. Facebook Telegram Threads WhatsApp

Related Posts

KPU Purwakarta Sosialisasikan Mekanisme PAW Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Juni 15, 2026

BULOG Gencarkan Distribusi Beras SPHP dan Bantuan Pangan, di Karawang Terealisasi 81 Persen

Juni 7, 2026

Viral WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Aldy-Feny Rugi Rp85,5 Juta dan Resmi Lapor Polisi

Mei 25, 2026

Dorong Rusun Pekerja di Kawasan Industri, Pemerintah Targetkan Efisiensi Transportasi dan Energi

April 14, 2026

Pendekatan Sistem Pangan Kunci Swasembada Berkelanjutan

Maret 30, 2026

Polisi Turun Langsung ke Masjid! Patroli Malam Ramadan di Purwakarta Bikin Warga Lebih Tenang

Maret 20, 2026
Berita Terpopuler

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

By RedaksiAgustus 31, 2026

Viral WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Aldy-Feny Rugi Rp85,5 Juta dan Resmi Lapor Polisi

By RedaksiMei 25, 2026

Dituding Tak Transparan, Kepala SPPG Sukatani 2 Buka Fakta Mengejutkan soal Program Makan Bergizi Gratis!

By RedaksiJuni 5, 2026

IPM Jawa Barat Melejit! Tahun 2025 Tembus Target, Ini Rahasia di Baliknya

By RedaksiMaret 31, 2026

Susunan Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta Periode 2026-2031 Resmi Ditetapkan

By RedaksiJuli 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
© 2026 Bicarapolitik.id.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.