Close Menu
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Uncategorized

KPU Purwakarta Sosialisasikan Mekanisme PAW Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025

RedaksiBy RedaksiJuni 15, 2026

BIPOL – KPU Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, Kamis 11 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri pengurus partai politik, unsur DPRD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Hadir pula Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifa, bertindak sebagai keynote speaker.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, menjelaskan bahwa partai politik perlu memahami secara utuh mekanisme PAW agar proses pergantian anggota legislatif dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Binos, salah satu hal penting yang harus diperhatikan partai politik adalah memastikan kelengkapan dokumen pemberhentian anggota DPRD yang akan diganti. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa PAW dapat dilakukan karena anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Partai politik harus memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia dan sesuai ketentuan. Selain itu, calon pengganti yang diajukan harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya pada Pemilu terakhir,” ujar Binos.

Ia menambahkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur bahwa calon pengganti antarwaktu wajib tetap memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD. Apabila calon yang berhak telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka penggantinya diambil dari urutan perolehan suara berikutnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, KPU Purwakarta berharap seluruh partai politik, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur PAW sehingga proses administrasi maupun penetapan calon pengganti dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai regulasi.

“PAW bukan sekadar mengganti anggota DPRD yang berhenti. Proses ini harus menjamin kepastian hukum, menjaga representasi hasil Pemilu, serta memastikan kursi yang kosong diisi oleh calon yang memang berhak sesuai aturan,” kata Binos.

Share. Facebook Telegram Threads WhatsApp

Related Posts

BULOG Gencarkan Distribusi Beras SPHP dan Bantuan Pangan, di Karawang Terealisasi 81 Persen

Juni 7, 2026

Dorong Rusun Pekerja di Kawasan Industri, Pemerintah Targetkan Efisiensi Transportasi dan Energi

April 14, 2026

Pendekatan Sistem Pangan Kunci Swasembada Berkelanjutan

Maret 30, 2026

Presiden Prabowo: di Tengah Tekanan Global, Program MBG Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Maret 17, 2026

3Store Kini Hadir di Garut, Layanan Tri dan IM3 Makin Praktis dalam Satu Tempat

Maret 13, 2026

Jelang Mudik Lebaran, Jalan Berlubang di Bekasi Dikebut Diperbaiki! Anggaran Rp140 Miliar Disiapkan

Maret 6, 2026
Berita Terpopuler

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

By RedaksiAgustus 31, 2026

Viral WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Aldy-Feny Rugi Rp85,5 Juta dan Resmi Lapor Polisi

By RedaksiMei 25, 2026

Satu Tahun Lagoon Linggarjati! Wisata Air Hits di Kuningan Ini Makin Jadi Favorit Keluarga

By RedaksiMaret 31, 2026

Skema Kemitraan Dongkrak Program MBG, 24.000 SPPG Kini Beroperasi di Seluruh Indonesia

By RedaksiFebruari 24, 2026

Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Integritas dan Hormati Proses Hukum

By RedaksiMaret 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
© 2026 Bicarapolitik.id.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.