URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
DPRD dan Disperkim Purwakarta Disoal Terkait Aduan Warga Perum Sindang Jaya yang Tak Kunjung Ditindak

Selain itu, warga juga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pada 27 Mei 2025 antara Kepala Desa Cijantung Oman Abdurohman dan Direktur PT Lan Sena Jaya, Alan Suherlan.
Kesepakatan tersebut mengatur pembebasan lahan untuk pelebaran jalan desa sepanjang sekitar 200 meter dengan lebar masing-masing satu meter di kedua sisi.
Dalam dokumen tersebut, seluruh biaya pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pengembang dan hasilnya akan dijadikan fasilitas umum serta aset desa.
Namun, warga menilai hingga kini pelaksanaan kesepakatan tersebut belum berjalan sesuai harapan.
Tuntutan warga Perum Sindang Jaya Permai Cijantung:
Halaman
Tinggalkan Balasan
Tutup













