185 Lapangan Padel Jakarta Terancam Ditutup! DPRD Desak Pemprov Bertindak, Pembongkaran Jadi Opsi

Sanksi yang dimaksud meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri merupakan dokumen penting yang menjamin bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Tanpa dokumen tersebut, bangunan berpotensi tidak memenuhi standar teknis yang dapat membahayakan pengguna maupun masyarakat sekitar.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta diharapkan melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan penyederhanaan proses perizinan, sehingga perkembangan olahraga padel tetap berjalan secara sehat, tertib, dan sesuai regulasi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain agar memastikan seluruh izin terpenuhi sebelum menjalankan operasional, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.












