185 Lapangan Padel Jakarta Terancam Ditutup! DPRD Desak Pemprov Bertindak, Pembongkaran Jadi Opsi

BICARA POLITIK – Dilansir dari sultramedia.id (26/02/26), Pesatnya perkembangan olahraga padel di Jakarta kini dihadapkan pada persoalan serius terkait perizinan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas terhadap 185 lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari total 397 lapangan padel yang tersebar di Ibu Kota, hampir setengahnya diketahui belum mengantongi izin resmi.

Wibi menegaskan, tindakan pemerintah harus tegas namun tetap proporsional, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk segera melengkapi perizinan.

Menurutnya, penting bagi Pemprov DKI untuk menetapkan batas waktu yang jelas agar proses pengurusan izin tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum.

Ia mengingatkan bahwa perkembangan olahraga padel tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban umum, serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang.

Wibi juga menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dari pengelola lapangan atau ditemukan pelanggaran tata ruang yang merugikan warga sekitar, maka penghentian operasional hingga pembongkaran dapat menjadi langkah terakhir.

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menegaskan bahwa lapangan padel tanpa PBG akan dikenai sanksi tegas.

Sanksi yang dimaksud meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri merupakan dokumen penting yang menjamin bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Tanpa dokumen tersebut, bangunan berpotensi tidak memenuhi standar teknis yang dapat membahayakan pengguna maupun masyarakat sekitar.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta diharapkan melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan penyederhanaan proses perizinan, sehingga perkembangan olahraga padel tetap berjalan secara sehat, tertib, dan sesuai regulasi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain agar memastikan seluruh izin terpenuhi sebelum menjalankan operasional, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup