Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah dua kali teguran, maka akan direkomendasikan pemberian sanksi administratif oleh kepala daerah, seperti denda hingga pembatasan kegiatan usaha.
Sebagai upaya penanganan, Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 27 Maret 2026.
Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka pada 2 hingga 13 Maret 2026.***
Hubungi kami di link berikut ini : https://linktr.ee/bicarapolitik
1 2
