157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Soal THR 2026! Tak Bayar hingga Telat, Siap Kena Sanksi

BICARA POLITIK – Dilansir dari Jabarprov.go.id (17/03/26), Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan terkait permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Aduan tersebut mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari tidak membayar THR, pembayaran tidak penuh, hingga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sejumlah laporan juga menyoroti keterlambatan pembayaran THR yang belum dicairkan oleh pihak perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa hingga Minggu, 15 Maret 2026, terdapat 194 pengadu yang melaporkan 157 perusahaan melalui platform posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.
“Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” ucap Kim Agung, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan melalui pemeriksaan langsung ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai bentuk teguran. Tahapan sanksi dimulai dari nota 1 dengan tenggat waktu tujuh hari.
Jika tidak dipenuhi, akan dilanjutkan dengan nota 2 dengan tenggat waktu yang sama.












