“Pelayanan publik adalah prioritas utama, Oleh karena itu, unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus tetap menjaga standar pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain pengaturan sistem kerja, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menerapkan kebijakan penghematan energi di lingkungan perkantoran.
Langkah tersebut meliputi penggunaan perangkat listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak diperlukan, memaksimalkan pencahayaan alami, hingga pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celcius.
Tidak hanya itu, pola mobilitas ASN juga diarahkan menjadi lebih ramah lingkungan.
Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau sistem carpooling.
Sementara itu, pada hari Rabu, ASN didorong menggunakan transportasi umum atau alternatif lain seperti sepeda motor, sepeda, bahkan berjalan kaki, guna menekan penggunaan bahan bakar.
“Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana seperti pengaturan penggunaan listrik hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ungkap Rudy.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi serta pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik, serta siap hadir ke kantor apabila terdapat tugas mendesak.
