URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Komisi II DPR: RUU BUMD Jadi Payung Regulasi Benahi Tata Kelola Perusahaan Daerah

“Posisinya masih di Menteri Sekretaris Negara, menunggu surat presiden diajukan kepada DPR,” ungkapnya.
Komisi II DPR RI, lanjut Azis, mendorong Kemendagri segera mengusulkan RUU tersebut agar proses legislasi dapat dimulai.
Ia optimistis pembahasan RUU BUMD bisa berjalan pada masa sidang berikutnya sebagai langkah awal pembenahan menyeluruh terhadap perusahaan daerah.
“Insyaallah dalam masa sidang ke depan, pemerintah sudah mengajukan surat presiden untuk memulai pembahasan UU BUMD,” pungkasnya.
RUU BUMD diharapkan menjadi payung hukum yang memperjelas tata kelola, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan daya saing perusahaan daerah agar mampu berkontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional.***
Halaman
Tinggalkan Balasan
Tutup













