Komisi II DPR: RUU BUMD Jadi Payung Regulasi Benahi Tata Kelola Perusahaan Daerah

BICARA POLITIK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi II, Azis Subekti, menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola BUMD secara nasional.
Ia menilai keberlangsungan BUMD di daerah sangat ditentukan oleh kekuatan regulasi dan sistem pengelolaan yang profesional.
“BUMD sekarang ini kondisinya beragam. Ada yang sudah mampu IPO, tapi ada juga yang hidup segan mati tak mau. Artinya, tata kelolanya belum cukup kuat,” ujar Azis usai meninjau BUMD milik Pemerintah Provinsi Jambi, Bank Jambi, di Kota Jambi, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dikutip dari Parlementaria pada Minggu, 22 Februari 2026, Azis menjelaskan, secara kelembagaan BUMD berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang juga menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI.
Saat ini, draf dan usulan RUU BUMD masih berada di pihak pemerintah.
“Posisinya masih di Menteri Sekretaris Negara, menunggu surat presiden diajukan kepada DPR,” ungkapnya.
Komisi II DPR RI, lanjut Azis, mendorong Kemendagri segera mengusulkan RUU tersebut agar proses legislasi dapat dimulai.
Ia optimistis pembahasan RUU BUMD bisa berjalan pada masa sidang berikutnya sebagai langkah awal pembenahan menyeluruh terhadap perusahaan daerah.
“Insyaallah dalam masa sidang ke depan, pemerintah sudah mengajukan surat presiden untuk memulai pembahasan UU BUMD,” pungkasnya.
RUU BUMD diharapkan menjadi payung hukum yang memperjelas tata kelola, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan daya saing perusahaan daerah agar mampu berkontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional.***












