RUU Hak Cipta Direvisi! Once Mekel Dorong Sistem Royalti Lebih Adil bagi Musisi dan Industri Kreatif

BICARA POLITIK – Dilansir dari dpr.go.id (11/03/26), Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Rapat tersebut membahas berbagai substansi perubahan regulasi hak cipta dengan tujuan menghadirkan aturan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri kreatif.
Selain itu, revisi undang-undang ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem hak cipta di Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI, Once Mekel, yang juga menjadi pengusul perubahan undang-undang tersebut menegaskan bahwa revisi ini didorong oleh semangat untuk menghadirkan regulasi yang lebih baik serta memberikan manfaat luas bagi seluruh pelaku industri kreatif.
“Kami sebagai pengusul punya satu semangat bahwa undang-undang yang baru ini harus lebih baik dari sebelumnya, lebih berkualitas, dan terutama memberi manfaat bagi semua pihak. Baik pencipta, pemegang hak terkait, performer, label, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya tersebut,” ujar Once.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan hak cipta harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif pencipta dengan pemanfaatan karya secara luas untuk pengembangan seni dan kebudayaan.
Menurutnya, karakter hak cipta berbeda dengan kepemilikan benda pada umumnya karena bersifat tidak berwujud dan dapat dimanfaatkan secara bersamaan di banyak tempat dalam waktu yang sama.
“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa hak cipta itu bersifat bergerak dan tidak berwujud. Berbeda dengan benda fisik yang bisa kita klaim keberadaannya secara langsung. Hak cipta bisa dimanfaatkan secara simultan di banyak tempat sekaligus,” jelasnya.
Karena karakter tersebut, Once menilai peran negara tetap diperlukan untuk memastikan pengelolaan dan perlindungan hak cipta berjalan secara adil dan transparan.
Dalam pembahasan mengenai kelembagaan, ia menyampaikan dukungan agar mekanisme pengumpulan serta distribusi royalti tetap dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pemilik hak cipta.
Namun demikian, Once menegaskan pentingnya keberadaan lembaga pengawas yang berfungsi sebagai regulator agar fungsi pengaturan tidak terpusat dalam satu institusi.
Menurutnya, pembagian peran antara lembaga pengelola royalti dan regulator penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah konsentrasi kewenangan yang berlebihan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengembangan sistem basis data digital yang kuat untuk mendukung proses registrasi karya cipta serta pengelolaan royalti yang lebih transparan.
Once menjelaskan bahwa registrasi karya melalui LMK dapat menjadi dasar pemberian kuasa kepada lembaga tersebut untuk mengelola, menghimpun, serta menyalurkan royalti kepada pemilik hak cipta, termasuk melakukan langkah hukum apabila terjadi pelanggaran oleh pihak ketiga.
Ia berharap dengan sistem yang lebih terstruktur, masyarakat memiliki satu pintu yang jelas untuk membayar royalti saat memanfaatkan karya cipta, khususnya dalam kegiatan pertunjukan atau performing rights.
“Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya tempat yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan bahwa dengan pembayaran tersebut mereka dapat memanfaatkan ciptaan secara sah,” ungkapnya.
Melalui revisi undang-undang ini, Once berharap tercipta kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus membangun ekosistem hak cipta yang lebih harmonis.
Dengan demikian, konflik yang selama ini kerap terjadi antara pencipta, pelaku industri, dan pengguna karya diharapkan dapat diminimalkan.
Ia juga menilai pengaturan yang lebih baik akan mendorong perkembangan kreativitas serta memperkuat industri kreatif nasional.
Hubungi kami di link berikut ini : https://linktr.ee/bicarapolitik












